Sunday, October 11, 2015

Jenis-jenis Alih Teknologi dan Contohnya

Yang dimaksud dengan alih teknologi sebenarnya tak lain dan tak bukan adalah transaksi ekonomi untuk kepentingan dagang. Ini terlihat dari jenis-jenis dan cara-cara alih teknologi. Korporasi transnasional menjadi aktor kunci dalam proses ini. Anthony I. Akubue “Technology Transfer: A Third World Perspective” menjelaskan jenis-jenis alih teknologi. Yang sering terjadi antara lain:

1.   Foreign Direct Investment, yaitu investasi jangka panjang yang ditanamkan oleh perusahaan asing. Investor memegang kendali atas pengelolaan aset dan produksi. Misalnya Toyota dari Jepang berinvestasi untuk membangun manufaktur automotif di Indonesia, atau Perusahaan China yang membentuk Joint-Venture dengan salah satu Perusahaan tambang di Indonesia untuk membangun Smelter. Lalu apa keuntungan dari Foreign Direct Investment? Di sisi Investor (misal Toyota Jepang), akan mendapatkan Pasar dan local knowledge dari Indonesia. Juga untuk mendiversifikasi risiko bisnisnya supaya tidak terfokus di satu negara. Di sisi Perusahaan yang menerima FDI (misal Astra Indonesia), akan mendapat transfer knowledge berupa teknologi terbaru, dapat mempercepat ekspansi bisnisnya dan efisiensi dari sisi operasional. Dari sisi Negara (misal Indonesia), mendapat keuntungan dari tambahan pajak yang akan disetor dari Perusahaan, penyerapan tenaga kerja baru yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Apakah dana Asing yang investasi di Pasar Saham dihitung sebagai Foreign Direct Investment? Tidak, kecuali dana Asing yang masuk cukup besar untuk membeli setidaknya 10% dari kepemilikan suatu Perusahaan. Karena 10% dianggap angka yang cukup signifikan untuk Investor dapat mempengaruhi operasional atau pengambilan keputusan dari Perusahaan dimana dia melakukan investasi. Bila dibawah 10%, maka dana ini digolongkan sebagai Portfolo Inflow.

2.    Joint Ventures, yaitu kerjasama (partnership) antara perusahaan yang berasal dari negara yang berbeda dengan tujuan mendapat keuntungan. Dalam model seperti ini, kepemilikan diperhitungkan berdasarkan saham yang dimiliki. Jenis alih teknologi ini menjadi menarik sebab perusahaan-perusahaan asing dapat menghindari terjadinya nasionalisasi atas perusahaan. Misalnya, perusahaan perikanan China dan Indonesia. Perusahaan perikanan China mulai merealisasikan kerja sama membentuk perusahaan patungan (joint venture) dengan Indonesia untuk mendapatkan izin penangkapan ikan di perairan Indonesia. Pekan ini, tim dari China akan datang untuk memantapkan pasal demi pasal mengenai joint venture yang akan dibentuk, dengan target menandatangani nota kesepahaman pada November tahun 2008.
Faktor yang mendorong terjadinya pemanfaatan tidak sah atas sumberdaya ikan di wilayah ZEEI. Pertama, adanya kekosongan armada penangkapan di beberapa kawasan Indonesia, misalnya di Laut Arafura, Laut Cina Selatan, Laut Sulawesi dan Laut Pasifik. Kedua, law enforcement yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketiga, tidak lancarnya investasi akibat krisis ekonomi dan politik yang berkepanjangan sehingga menimbulkan Iklim ketidak pastian dalam berusaha akibatnya hanya Sedikit kapal-kapal yang beroperasi di ZEEI. Keempat, kondisi geografi perairan Indonesia yang memungkinkan terjadinya pencurian ikan tanpa mudah dideteksi (hit and run).

3.  Licensing Agreements, yaitu izin dari sebuah perusahaan kepada perusahaan-perusahaan lain untuk menggunakan nama dagangnya (brand name), merek, teknologi, paten, hak cipta, atau keahlian-keahlian lainnya. Pemegang lisensi harus beroperasi di bawah kondisi dan ketentuan tertentu, termasuk dalam hal pembayaran upah dan royalti.
Lisensi oleh lembaga litbang (PP 20/2005). Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan, pemberian lisensi oleh lembaga litbang merupakan bagian dari kegiatan alih teknologi. Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tnggi dan lembaga litbang dilaksanakan melalui mekanisme: lisensi, kerja sama, pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau publikasi.

4.  Turnkey Projects, yaitu membangun infrastruktur dan konstruksi yang diperlukan perusahaan asing untuk menyelenggarakan proses produksi di Negara Dunia Ketiga. Bila segala fasilitas telah siap dioperasikan, perusahaan asing menyerahkan ‘kunci’ kepada perusahaan domestik atau organisasi lainnya.
Contoh dari jenis alih teknologi ini seperti misalnya untuk mewujudkan dan melaksanakan pemenuhan target pembangunan tersebut akan membutuhkan biaya pembangunan yang sangat besar. Pemerintah melalui studi/kajian yang dilakukan Deputi Perumahan Formal MENPERA menerapkan pola Turnkey Project (Proyek Putar Kunci). Bahwa disamping kendala biaya besar yang dibutuhkan, Pemerintah tampaknya juga belum menemukan formulasi yang tepat mengenai sistem pembiayaan pembangunan RUSUNAMI. Sehingga diharapkan dengan penerapan pola Turnkey Project dan dengan adanya partisipasi atau masukan dari masyarakat pengguna, khususnya pelaku usaha akan dapat diperoleh satu Pedoman Umum Pembangunan Perumahan melalui pola Turnkey Project.

Source:

No comments:

Post a Comment