Friday, October 23, 2015

Prediksi Masa Depan Teknologi di Tahun 2050


Perkembangan teknologi dari masa ke masa semakin berkembang dengan pesat. Manusia dengan otak yang dimilikinya terus menerus memikirkan berbagai macam inovasi untuk memudahkan aktivitas mereka. Baik itu kendaraan, bahkan informasi dan komunikasi yang dilakukan pun diberikan kemudahan dengan adanya internet. Mengingat itu semua, saya jadi berpikir bagaimanakah kemajuan teknologi di masa depan atau pada tahun 2050? Tentunya akan semakin canggih mengingat era sekarang yang perkembangan teknologinya semakin maju dan modern.
            Pada tahun 2050, saya memikirkan bahwa manusia akan semakin malas melakukan aktivitas sehari-harinya karena telah digantikan oleh robot-robot yang mengerjakan tugas mereka. Misalnya saja kita ingin berangkat ke kantor, cukup katakan pada robot tersebut kemana tujuan kita, maka dengan sendirinya dia akan membawa kita kesana. Tak perlu repot-repot lagi untuk menyetir. Lalu saat ingin mengerjakan tugas di laptop, tidak perlu menggunakan mouse lagi, cukup menggunakan sensor indra peraba kita, maka dia dengan sendirinya akan bergerak sesuai gerakan tangan kita. Namun tentunya berbeda dengan touchscreen yang harus menggunakan jari baru akan bergerak, teknologi ini tak perlu mengandalkan sensor sentuhan. Tapi menggunakan gerakan.
            Kemudian di tahun ini, mungkin kita tidak harus repot-repot membeli printer. Dari laptopnya sendiri akan memprint langsung hasil kerja kita. Dengan tinta printer yang sudah terpasang di dalam latopnya. Bentuk dari latopnya sendiri akan semakin ramping bahkan transparan. Seperti terbuat dari sebuah kaca atau gelas bening.
            Dalam bidang elektronik lainnya, seperti televisi, pada saat itu kita sudah dapat mencium bau dari dalam televisi tersebut. Sehingga secara tidak langsung dapat menggugah selera orang yang menonton sebuah acara kuliner.
            Lalu, kita juga dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain seperti halnya menggunakan pintu kemana sajanya doraemon. Yang biasa dikatakan sebagai teleportasi. Untuk melakukan komunikasi pun, kita bias secara langsung melihat wajah orang yang sedang berbicara dengan kita. Sama halnya dengan skype namun orang tersebut terlihat seperti nyata berada di depan kita, walaupun hanya dalam bentuk visual.
            Namun, semakin canggihnya sebuah teknologi, tentu akan merubah perilaku dan juga pola pikir dari manusia itu sendiri. Sikap malas tentu akan semakin menguasai. Begitu juga dengan rasa tidak puas ingin memiliki segala sesuatunya. Karena tidak ingin dianggap ketinggalan jaman. Tentu saja berbagai macam cara akan dilakukan demi tercapainya segala kebutuhan teknologi yang begitu mahal.

Sunday, October 11, 2015

Jenis-jenis Alih Teknologi dan Contohnya

Yang dimaksud dengan alih teknologi sebenarnya tak lain dan tak bukan adalah transaksi ekonomi untuk kepentingan dagang. Ini terlihat dari jenis-jenis dan cara-cara alih teknologi. Korporasi transnasional menjadi aktor kunci dalam proses ini. Anthony I. Akubue “Technology Transfer: A Third World Perspective” menjelaskan jenis-jenis alih teknologi. Yang sering terjadi antara lain:

1.   Foreign Direct Investment, yaitu investasi jangka panjang yang ditanamkan oleh perusahaan asing. Investor memegang kendali atas pengelolaan aset dan produksi. Misalnya Toyota dari Jepang berinvestasi untuk membangun manufaktur automotif di Indonesia, atau Perusahaan China yang membentuk Joint-Venture dengan salah satu Perusahaan tambang di Indonesia untuk membangun Smelter. Lalu apa keuntungan dari Foreign Direct Investment? Di sisi Investor (misal Toyota Jepang), akan mendapatkan Pasar dan local knowledge dari Indonesia. Juga untuk mendiversifikasi risiko bisnisnya supaya tidak terfokus di satu negara. Di sisi Perusahaan yang menerima FDI (misal Astra Indonesia), akan mendapat transfer knowledge berupa teknologi terbaru, dapat mempercepat ekspansi bisnisnya dan efisiensi dari sisi operasional. Dari sisi Negara (misal Indonesia), mendapat keuntungan dari tambahan pajak yang akan disetor dari Perusahaan, penyerapan tenaga kerja baru yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Apakah dana Asing yang investasi di Pasar Saham dihitung sebagai Foreign Direct Investment? Tidak, kecuali dana Asing yang masuk cukup besar untuk membeli setidaknya 10% dari kepemilikan suatu Perusahaan. Karena 10% dianggap angka yang cukup signifikan untuk Investor dapat mempengaruhi operasional atau pengambilan keputusan dari Perusahaan dimana dia melakukan investasi. Bila dibawah 10%, maka dana ini digolongkan sebagai Portfolo Inflow.

2.    Joint Ventures, yaitu kerjasama (partnership) antara perusahaan yang berasal dari negara yang berbeda dengan tujuan mendapat keuntungan. Dalam model seperti ini, kepemilikan diperhitungkan berdasarkan saham yang dimiliki. Jenis alih teknologi ini menjadi menarik sebab perusahaan-perusahaan asing dapat menghindari terjadinya nasionalisasi atas perusahaan. Misalnya, perusahaan perikanan China dan Indonesia. Perusahaan perikanan China mulai merealisasikan kerja sama membentuk perusahaan patungan (joint venture) dengan Indonesia untuk mendapatkan izin penangkapan ikan di perairan Indonesia. Pekan ini, tim dari China akan datang untuk memantapkan pasal demi pasal mengenai joint venture yang akan dibentuk, dengan target menandatangani nota kesepahaman pada November tahun 2008.
Faktor yang mendorong terjadinya pemanfaatan tidak sah atas sumberdaya ikan di wilayah ZEEI. Pertama, adanya kekosongan armada penangkapan di beberapa kawasan Indonesia, misalnya di Laut Arafura, Laut Cina Selatan, Laut Sulawesi dan Laut Pasifik. Kedua, law enforcement yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketiga, tidak lancarnya investasi akibat krisis ekonomi dan politik yang berkepanjangan sehingga menimbulkan Iklim ketidak pastian dalam berusaha akibatnya hanya Sedikit kapal-kapal yang beroperasi di ZEEI. Keempat, kondisi geografi perairan Indonesia yang memungkinkan terjadinya pencurian ikan tanpa mudah dideteksi (hit and run).

3.  Licensing Agreements, yaitu izin dari sebuah perusahaan kepada perusahaan-perusahaan lain untuk menggunakan nama dagangnya (brand name), merek, teknologi, paten, hak cipta, atau keahlian-keahlian lainnya. Pemegang lisensi harus beroperasi di bawah kondisi dan ketentuan tertentu, termasuk dalam hal pembayaran upah dan royalti.
Lisensi oleh lembaga litbang (PP 20/2005). Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan, pemberian lisensi oleh lembaga litbang merupakan bagian dari kegiatan alih teknologi. Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tnggi dan lembaga litbang dilaksanakan melalui mekanisme: lisensi, kerja sama, pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau publikasi.

4.  Turnkey Projects, yaitu membangun infrastruktur dan konstruksi yang diperlukan perusahaan asing untuk menyelenggarakan proses produksi di Negara Dunia Ketiga. Bila segala fasilitas telah siap dioperasikan, perusahaan asing menyerahkan ‘kunci’ kepada perusahaan domestik atau organisasi lainnya.
Contoh dari jenis alih teknologi ini seperti misalnya untuk mewujudkan dan melaksanakan pemenuhan target pembangunan tersebut akan membutuhkan biaya pembangunan yang sangat besar. Pemerintah melalui studi/kajian yang dilakukan Deputi Perumahan Formal MENPERA menerapkan pola Turnkey Project (Proyek Putar Kunci). Bahwa disamping kendala biaya besar yang dibutuhkan, Pemerintah tampaknya juga belum menemukan formulasi yang tepat mengenai sistem pembiayaan pembangunan RUSUNAMI. Sehingga diharapkan dengan penerapan pola Turnkey Project dan dengan adanya partisipasi atau masukan dari masyarakat pengguna, khususnya pelaku usaha akan dapat diperoleh satu Pedoman Umum Pembangunan Perumahan melalui pola Turnkey Project.

Source:

Friday, October 9, 2015

Konglomerasi Media

Konglomerasi Media merupakan penggabungan-penggabungan perusahaan menjadi perusahaan yang lebih besar yang membawahi banyak media. Konglomerasi ini di lakukan dengan melakukan korporasi dengan perusahaan media lain yang dianggap mempunyai visi yang sama. Pembentukan konglomerasi ini dengan cara kepemilikan saham, joint venture atau merger, atau pendirian kartel komunikasi dalam sekala besar.
Di dunia internasional, ada seorang tokoh yang berkaitan dengan konglomerasi media ini. Yaitu Rupert Murdoch. Lantas siapakah sosok Rupert Murdoch ini?


Rupert Murdoch atau yang bernama lengkap Keith Rupert Murdoch ini adalah seorang pria kelahiran 11 Maret 1931 yang memulai perjuangannya di Adelaide, Australia. Keith Rupert Murdoch adalah putra tunggal Sir Keith Murdoch dan Elisabeth Joy. Ketika itu, Murdoch senior adalah seorang pemilik surat kabar terpandang yang berbasis di Melbourne. Sebagai putra tunggal, ia dibesarkan untuk meneruskan kerja keras sang ayah. Maka Rupert pun disekolahkan di Geelong Grammar School yang dilanjutkan di Worcester College, University Oxford, Inggris.
Saat ia berusia 21 tahun, ayahnya tutup usia. Rupert pun pulang ke Australia pada 1953 dan langsung menjadi Direktur News Limited. Ambisi Rupert lebih besar, sebab ia langsung fokus pada rencana-rencana akuisisi dan ekspansi. Dalam hitungan tahun, Rupert menjadi orang terpandang yang sukses menaklukkan surat kabar Negara Bagian New South Wales, Queensland, Victoria dan Northern Territory. Hampir seluruh media besar telah ia miliki.
Pada tahun 1964, Rupert sudah merambah ke luar negeri dengan membeli surat kabar terlaris di Selandia Baru. Ambisinya makin besar, setelah sukses menaklukkan tabloid besar Inggris, News of the World serta harian The Sun. Rupert pun mengukuhkan cengkeramannya di tanah Inggris dengan merambah ke dunia politik. Pria yang telah menikah tiga kali dan dikaruniai enam anak ini dikenal sebagai salah satu pendukung vokal Partai Buruh dan pemimpinnya, mantan PM Inggris Margaret Thatcher.
Tak puas dengan media cetak, Rupert membeli televisi satelit berbasis di Inggris, Sky Television, serta membalikkan aktivitas perusahaan dari rugi ke laba. Tanah Inggris ternyata belum memuaskan baginya, maka Rupert menginjakkan kaki ke Amerika. San Antonio Express-News menjadi media Amerika pertama yang dikuasai Rupert. Ia kemudian mendirikan tabloid supermarket Star dan akhirnya, Rupert kian sukses di Amerika dengan membeli New York Post.
Langkah Rupert terhambat saat pasar bebas Amerika ternyata tak sebebas perkiraannya. Saat ia ingin merambah ke stasiun televisi Amerika, pemerintah memberi syarat bahwa ia harus menjadi warga negara Amerika. Demi ambisi bisnisnya, Rupert mengajukan diri menjadi warga negara Amerika dan diterima. Maka pada 1985, ia membeli studio film 20th Century Fox. Tahun berikutnya, enam stasiun televisi milik Metromedia sudah berada di tangannya.
Inilah cikal bakal kerajaan media Amerika miliknya, Fox Broadcasting Company, yang didirikan pada 9 Oktober 1986. Halangan terjadi lagi ketika Komisi Komunikasi AS (FCC) menyelidiki Rupert, menduga kepemilikannya atas Fox melanggar hukum. Beruntung, keputusan FCC berpihak padanya. Pada 1993, ekspansi Rupert masuk ke Asia dengan membeli televisi satelit Star TV milik pengusaha Hong Kong. Kepemilikannya dibatasi, karena China tak ingin Rupert terlalu berkuasa di Asia. Berdasarkan daftar Forbes pada 2010, Rupert adalah orang terkaya ke-38 di Amerika dan ke-117 di seluruh dunia. Jumlah kekayaannya diperkirakan mencapai US$6,2 miliar.

source: http://cakrawela.blogspot.co.id/2011/07/siapakah-raja-media-rupert-murdoch.html

        Itu lah penuturan mengenai seorang Rupert Murdoch yang terkenal dengan sebutan raja media. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Tentunya di Indonesia itu sendiri ada juga yang namanya korporasi media. Berikut adalah beberapa korporasi media di Indonesia:
  • PT Media Nusantara Citra Tbk, atau MNC, telah mengoperasikan 4 dari 11 stasiun free-to-air (FTA) TV dan memiliki bisnis inti dalam memproduksi dan mendistribusikan konten-konten televisi. Perseroan yang didirikan pada tanggal 17 Juni 1997 merupakan perusahaan publik yang sahamnya telah tercatat dalam Bursa Efek Jakarta (BEI) sejak tanggal 22 Juni 2007, dengan kode saham ‘MNCN’. Selain 4 stasiun TV FTA Perseroan – RCTI, MNCTV, GlobalTV dan SINDOTV – serta 19 channel yang disiarkan di TV-berlangganan MNC Channel. MNC juga memiliki radio, media cetak, talent management dan perusahaan produksi TV. Pemilik dari MNC ini tak lain adalah Hary Tanoesoedibjo.
  • PT Trans Corporation (sebelumnya bernama PT Para Inti Investindo) yang dimotori oleh Chairul Tanjung ini memiliki unit usaha di bidang media seperti: Trans TV, Trans 7, CNN Indonesia, detikCom, Trans Sinema Pictures, dan Transvision.
  • PT Visi Media Asia Tbk atau disebut VIVA. Kelompok usaha media milik Bakrie & Brothers yang didirikan sejak tahun 2004 ini memiliki stasiun televise diantaranya yaitu antv, tvOne, viva+ dan Sport One, serta portal berita online VIVA.co.id.
  • PT Surya Citra Media Tbk ini didirikan oleh Eddy Kusnadi Sariaatmadja. Perusahaan ini memiliki stasiun televisi SCTV dan Indosiar serta rumah produksi Screenplay Productions.
  • Media Group adalah kelompok usaha media yang didirikan oleh Surya Paloh. Kelompok usaha ini memiliki harian Media Indonesia, Lampung Post, Borneonews, tabloid Prioritas, dan stasiun televisi MetroTV.
  • Jawa Pos dipimpin oleh Dahlan Iskan yang menguasai JPNN (Jawa Pos News Network - kantor berita, JPNN.com), JPMC (Jawa Pos Multimedia Center), Jawa Pos, Indo Pos, Rakyat Merdeka, Lampu Hijau, Koran Nonstop. Koran-koran lainnya di bawah grup Jawa POS seperti  Tangsel Pos, Riau Pos dan Koran dengan lebel Radar seperti Radar Bogor, Radar Purwokerto, TV Lokal seperti JTV di Jawa Timur, Riau TV di Riau, Majalah RM, Tabloid Nyata.
  • Kompas Gramedia didirikan oleh P.K. Ojong dan Jakob Oetama. KG ini memiliki beberapa anak perusahaan di media massa seperti majalah, surat kabar yang diantaranya yaitu: Harian Kompas, Tribun, Kontan, Warta Kota, dan Surya. Untuk media elektronik atau televisi yaitu Kompas TV. Sedangkan radio: Sonora, Motion Radio, Smart FM, RAL FM, dan Montini FM.
         Begitulah sekilas mengenai beberapa korporasi media yang ada di Indonesia. Semua itu hampir sama dengan apa yang dilakukan oleh Rupert Murdoch yaitu menguasai media. Bagi sebagian orang, mungkin konglomerasi media ini terlihat baik-baik saja dan tidak ada masalah apa pun. Namun, yang harus kita cerna disini, konglomerasi media memiliki dampak yang berbahaya bagi masyarakat. Akibatnya setiap informasi yang diberikan akan simpang siur sehingga menimbulkan berbagai macam opini public yang tidak sehat,
        Selain itu, konglomerasi media ini akan menyebabkan satu orang dapat menguasai banyak media yang nantinya akan membuat semua peraturan harus tunduk padanya. Hal itu dapat membuat berita yang akan disampaikan hanya dianggap menguntungkan dari segi ekonomi. Akhirnya Pers tidak lagi diukur dari seberapa besar nilai berita yang ada, tetapi berapa banyak keuntungan yang akan didapatkan dari pemuatan berita tersebut.